"Pendaftaran calon dari partai politik akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, setelah berakhirnya proses verifikasi faktual untuk calon perseorangan," ujar Afifuddin.
Dengan adanya pengumuman ini, KPU RI berharap proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan transparan, memastikan bahwa semua calon yang maju memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Komitmen KPU RI adalah untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara adil dan demokratis, dengan pemilihan calon kepala daerah yang berkualitas.***
Artikel Terkait
Polri Siapkan 4.992 Personel Amankan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu di KPU
Rekapitulasi Suara Rampung, KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menangkan Pilpres 2024
KPU Tetapkan Usia Minimum Cabup 25 Tahun dan Cagub 30 Tahun Per 1 Januari 2025
DKPP Pecat Ketua KPU, Netizen: Habis Manis Sepah Dibuang
DKPP Pecat Ketua KPU Karena 6 Alasan Serius