Senin, 22 Desember 2025

Imparsial: Parlemen Harus Hentikan Pembahasan RUU TNI-Polri Karena Memundurkan Agenda Reformasi 1998

Photo Author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 18:29 WIB
Penampakan Gedung DPR-MPR RI (minews.id)
Penampakan Gedung DPR-MPR RI (minews.id)

Menurut dia, pada pasal 5 huruf g UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan ada tujuh asas yang harus dipenuhi dalam pembentukan UU, salah satunya adalah Asas Keterbukaan.

Sementara pada bagian penjelasan, katanya, yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangannya (termasuk pemantauan dan peninjauannya).

Juga memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).

Baca Juga: Ramai Pembahasan Reform UK, Begini Penjelasannya

Ditambah lagi, lanjutnya, mengingat DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir, pembahasan keduanya berpotensi mengabaikan partisipasi publik dan berdampak pada lahirnya aturan perundang-undangan yang anti-kritik dan represif.

“Lebih jauh, kami juga menilai secara substansi RUU TNI dan RUU Polri memiliki usulan perubahan yang bermasalah. Alih-alih mendorong perbaikan dan menjadikan TNI dan Polri lebih profesional, sejumlah usulan perubahan yang ada akan membuat kedua institusi tersebut semakin menjauh dari kepentingan dan mandat reformasi, jika diakomodir oleh DPR,” tuturnya.

Karena itu, penting bagi pemerintah dan DPR untuk benar-bener mencermati kritik, saran dan masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, katanya.

Baca Juga: Jenderal TNI: Masyarakat Sipil bisa Pergi bantu Palestina

Jangan sampai DPR menghasilkan produk legislasi yang merusak prinsip negara hukum, mengancam demokrasi dan hak asasi manusia, tambah dia.

“Berdasarkan pandangan diatas, IMPARSIAL mendesak DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di sisa masa periode yang tidak banyak. Di tengah masa baktinya yang akan berakhir, sebaiknya DPR dan pemerintah memfokuskan pada upaya evaluasi dan perbaikan terhadap berbagai praktik penyimpangan dalam pelaksana tugas TNI/Polri dan mendorong agenda reformasi yang tertunda,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X