Senin, 22 Desember 2025

Dari Minahasa hingga Papua Barat, Pemerintah Genjot Proyek Energi Bersih melalui Program Merdeka dari Kegelapan

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meresmikan tiga Proyek Strategis Merdeka dari Kegelapan. (Foto: Dok. ESDM)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meresmikan tiga Proyek Strategis Merdeka dari Kegelapan. (Foto: Dok. ESDM)

Sejak beroperasi pada November 2022, pembangkit ini telah menyuplai listrik bagi 105 pelanggan, termasuk fasilitas umum seperti sekolah, gereja, kantor pemerintahan, dan puskesmas.

Dengan beroperasinya PLTMH ini, konsumsi solar dapat ditekan hingga 62.000 liter per tahun atau sekitar Rp1,24 miliar.

Sementara itu, proyek PLTMH Anggi Tahap I dan II di Pegunungan Arfak menjadi tonggak penting menuju daerah dengan pasokan listrik sepenuhnya dari energi baru terbarukan.

PLTMH Anggi Tahap I berkapasitas 150 kW telah beroperasi sejak Maret 2023 sebagai bagian dari program dedieselisasi, yakni upaya mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit listrik tenaga diesel.

Baca Juga: 5 Penyanyi Indonesia yang Masih Jadi Favorit Gen Z sampai Sekarang

Dengan tambahan kapasitas 2 x 250 kW pada tahap II, kebutuhan bahan bakar minyak untuk PLTD di wilayah tersebut diperkirakan turun signifikan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa penghematan BBM dari proyek ini mencapai sekitar Rp6,7 miliar per tahun, sementara berdasarkan perhitungan PLN, total efisiensi sejak awal operasional mencapai Rp17 miliar.

Lebih jauh, proyek ini turut mengintegrasikan sistem kelistrikan di beberapa wilayah seperti Sururey, Demaisi, Taige, Catubouw, Menyambouw, Hink, dan Anggi Gida. 

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerataan energi bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah perubahan nyata yang perlahan menerangi pelosok negeri.*** (LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: esdm.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X