Senin, 22 Desember 2025

Besok Kamis, KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:34 WIB
KPK menjadwalkan pemanggilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, pada Kamis (07/08/2025).
KPK menjadwalkan pemanggilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, pada Kamis (07/08/2025).

ESENSI.TV, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, pada Kamis (07/08/2025).

"Terkait rencana pemanggilan oleh KPK kepada saudara YAQ, mantan Menteri Agama, terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada kuota haji. Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (06/08/2025).

Klarifikasi dari Para Saksi

Ia mengatakan, pemanggilan Yaqut merupakan rentetan dari klarifikasi sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Termasuk pejabat di Kemenag hingga agen travel haji dan umroh yang sudah diperiksa penyelidik.

Baca Juga: Menag Yaqut Minta UKT Jangan Memberatkan Mahasiswa

"Dan tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," kata Budi.

Menurut dia, Yaqut dipanggil karena diduga mengetahui informasi penting dalam kasus ini. KPK tidak mau setengah-setengah untuk menyelesaikan perkara.

"Pemanggilan kepada siapa pun itu tentu sesuai kebutuhan dalam proses penyelidikan ini sehingga kita harus memastikan agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan setengah-setengah. Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya," tegas Budi. 

Baca Juga: Menag: Tidak ada Penyalahgunaan Tambahan Kuota Haji

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini berawal dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi.

Langkah ini disebutkan untuk mengurangi antrian jamaah.

"Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu," kata Asep.

Baca Juga: Menag Yaqut: Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun Dijamin Pemerintah

Namun justru, lanjut Asep, penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi tersebut dinilai bermasalah.

"Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler," tegasnya.

Halaman:

Editor: Fransisca Veronica

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X