Senin, 22 Desember 2025

Sedang Marak Kasus Ormas Minta THR, Wamenag Malah Beri Tanggapan Begini

Photo Author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 08:00 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i. (Foto: Instagram @romo.syafii)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i. (Foto: Instagram @romo.syafii)

ESENSI.TV, JAKARTA - Menjelang Lebaran tahun ini, fenomena ormas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjamur dan kerap viral di media sosial.

Di beberapa daerah, praktik ini bukan sekedar hanya meminta, bahkan lebih tepat jika dinamakan pemalakan terselubung.

Kebanyakan yang terjadi di masyarakat, sejumlah kelompok datang ke toko, warung, atau perusahaan dengan membawa surat permintaan THR. 

Tak jarang, pemilik usaha merasa terpaksa memberikan uang demi menghindari konflik atau gangguan.

Baca Juga: Rahasia Sukses Gen Z Buka Restoran Kekinian yang Laris Manis

Bagi sebagian orang, praktik ini dinilai meresahkan dan melanggar hukum. 

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa ini sudah menjadi bagian dari tradisi tahunan. 

Fenomena ini makin hangat dibicarakan setelah Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa permintaan THR oleh ormas bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan.

"Saya rasa itu budaya Lebaran Indonesia sejak dahulu kala. Tak perlu dipersoalkan," ujar Syafi’i," dikutip dari Instagram @fakta.indo pada Selasa, 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, Syafi’i menjelaskan bahwa fenomena ini memang sudah lazim terjadi setiap tahun. 

"Ya mungkin ada yang lebih, ada yang kurang. Ya kadang-kadang dapat. Kadang-kadang enggak," tambahnya. 

Baca Juga: Menjelajah Pantai Atuh: Pesona Alami yang Tersembunyi di Nusa Penida

Menurutnya, permintaan THR dari ormas adalah hal yang biasa dan seharusnya tidak menjadi masalah besar.

Pernyataan kontroversial ini langsung menuai pro dan kontra di kalangan netizen. Sebagian pihak menilai Wamenag seakan-akan membenarkan praktik tersebut, meski di mata hukum tindakan meminta THR dengan cara mendesak atau memaksa bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X