Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024, yakni sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer. Dan, sebesar 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.
Potensi penyimpanan yang besar tersebut akan cukup signifikan dalam mendukung target penurunan emisi jangka panjang.
Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Ariana Soemanto mengatakan, perhitungan potensi pada saline aquifer sekitar 572 miliar ton itu skalanya 'cekungan migas'.
"Kalau perhitungan potensi pada depleted oil and gas reservoir sekitar 4,85 miliar ton itu skalanya sudah 'lapangan migas'," ungkap Ariana di Jakarta, Minggu (25/2/2024).
Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton CO2 dilakukan melalui perhitungan dengan kriteria. Antara lain berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter.
Porositas lebih dari 20%, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm. Sementara potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis.
Selanjutnya, untuk meningkatkan keyakinan atas potensi tersebut perlu dilakukan berbagai aktifitas migas lebih lanjut. Diantaranya seismik, studi/pemodelan geologi geofisika reservoir, pemboran, rencana pengembangan lapangan termasuk studi keekonomian.
Ariana pun menegaskan bahwa kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan Carbon Capture Utilzation and Storage (CCUS) cukup progresif.
Regulasi dan Pedoman Tata Kerja Sudah Ada
Terkait CCS dan CCUS, kata dia, regulasi mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM, hingga Pedoman tata kerja sudah ada.
"Peta Potensi juga sudah ada. Sebagaimana diketahui implementasi proyek yang paling dekat yaitu Proyek CCUS Tangguh dengan target selesai tahun 2026,"jelasnya.
Selain itu juga telah diterbitkan Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, juga telah diterbitkan Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Selanjutnya akan disiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu