ekonomi

KPA Diminta Lakukan Penyerapan Anggaran Sesuai 3 Hal Ini

Rabu, 24 Januari 2024 | 22:19 WIB
Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana pada acara pengarahan kepada seluruh KPA, PPK, dan PPBJ di lingkungan Kementerian ESDM. foto: ist

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana meminta Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA untuk melakukan penyerapan anggaran yang cepat dan tepat waktu.

Selain itu, KPA juga diminta memastikan pelaksanaan realisasi anggaran harus memperhatikan ketentuan yang ada di Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"KPA agar memastikan 3 hal sesuai PP tersebut," kata Dadan dalam arahannya kepada KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Juga kepada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terkait Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 Kementerian ESDM di Tangerang Selatan, Rabu (24/1/2024).

Pertama, kata Dadan, mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi.

Kedua, menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40%.

Ketiga memberikan preferensi harga pada Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25%.

Selain itu kata Dadanm tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri agar memastikan dan memonitor penggunaan dan capaian PDN dan TKDN dalam semua pengadaan barang/jasa.

Baik dari tender, seleksi, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing maupun swakelola.

"Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi harus diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan di Kementerian ESDM. Sesuai dengan jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan," lanjut Dadan.

Rp2,28 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur


Dadan mengatakan, pada tahun anggaran 2024, sebagian dari anggaran digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi masyarakat. Yaitu sebanyak Rp2,28 triliun atau sekitar 33,51% anggaran Kementerian ESDM.

"Hendaknya pelaksanaan pembangunan infrastruktur ini disegerakan. Dokumen-dokumen pendukung agar segera disediakan serta disiapkan penjelasan sebelum bulan Juni 2024 agar dapat dilakukan proses buka blokir," jelasnya.

Dadan juga meminta untuk membentuk clearing house pengadaan barang dan jasa Kementerian ESDM sebagai wadah untuk mencegah masalah. Dan, pembahasan masalah yang mungkin timbul akibat pekerjaan.

Ia meminta pembentukan layanan clearing house pengadaan barang/jasa Kementerian ESDM agar bisa dipercepat. Clearing house ini bisa menjadi wadah untuk pencegahan masalah/risiko pengadaan barang/jasa.

"Begitu juga dengan pembahasan masalah atau potensi masalah serta pelaksanaan advokasi dalam rangka penyelesaian masalah pengadaan barang/jasa," ujar Dadan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB