ekonomi

Presiden Minta Mentan Segera Ubah Aturan Pupuk Bersusbsidi, Organik Dimasukan Kembali

Jumat, 28 April 2023 | 08:02 WIB
Presiden Jokowi memimpin Ratas mengenai Kebijakan Pupuk Organik, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/4/2023). foto: ist

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diminta segera merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Permentan No 10 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, pupuk bersubsidi yang semula 6 jenis diubah menjadi 2 jenis yaitu urea dan NPK (nitrogen, phosphat, dan kalium).

Penegasan itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

“Bapak Presiden hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali. Menteri Pertanian segera harus mengubah Permentan Nomor 10 itu. Sebuah proses yang harus dilakukan secara cepat,” ujar Mentan usai mengikuti ratas.

Menurut Presiden, ketersediaan pupuk khususnya untuk pangan strategis sangat krusial untuk menjamin ketahanan dan kualitas komoditas pangan.

Penggunaan pupuk organik tak hanya akan meningkatkan produktivitas pertanian di tanah air, tetapi juga dapat menjaga tingkat kesuburan tanah.

“Pupuk itu yang pertama adalah kesuburan tanah dan pupuk itu sekaligus adalah pengisian dari buah dan tentu hasil. Karena itu, kebijakan pupuk harus ditata lebih efektif, lebih maksimal dengan menggunakan berbagai instrumen yang lebih terbaharukan. Tidak hanya dengan cara-cara yang kemarin,” ujar Mentan.

Presiden juga meminta Mentan untuk memacu produktivitas produsen pupuk organik khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Insyaallah tadi ada dua pupuk organik secara tersentral. Artinya, semua produsen-produsen pupuk yang ada dalam masyarakat dalam bentuk UMKM dan lain-lain harus dihidupkan kembali,” ujar Syahrul.

Kepala Negara juga memerintahkan Mentan untuk membuat percontohan berbasis komunitas atau asosiasi serta meningkatkan riset dan pelatihan untuk pengembangan pupuk organik.

“Dalam waktu yang sangat singkat saya akan melakukan komunikasi dengan berbagai asosiasi dan pemerhati pertanian, para pakar pertanian. Untuk merumuskan ini, bagaimana pupuk organik menjadi penting,” jelas Mentan.

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB