ekonomi

Menkeu: Tidak Ada Halangan dari Sisi Perpajakan untuk Pembentukan Holding PLN

Selasa, 31 Januari 2023 | 19:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Kemenkeu

Pembentukan induk perusahaan (holding) dan anak induk (subholding) di PT PLN (Persero) tidak akan mendapat halangan dari sisi perpajakan.

"Jadi untuk pembentukan holding, subholding menurut saya tidak ada halangan dari sisi perpajakan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut disampaikan Menkeu usai mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Bahkan kata Menkeu, pihaknya akan  mendukung. Artinya, Pemerintah akan mendukung holding dan subholding di PT PLN (Persero).

"Dari sisi treatment PPN, PPh, dan kemudian penggunaan nilai buku itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, kata Menkeu, Presiden meminta jajarannya melakukan koordinasi dan membangun sebuah platform untuk mendukung PLN melaksanakan mekanisme transisi energi.

Terdapat komitmen sebesar 20 miliar dolar AS untuk berbagai proyek transisi energi di Tanah Air.

"Presiden meminta supaya para menteri berkoordinasi membangun sebuah platform yang sudah diluncurkan Bapak Presiden di G20. Ada komitmen 20 billion USD," jelas Menkeu.

Presiden juga meminta untuk menyusun regulasi yang dapat melandasi kegiatan tersebut. Sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dibutuhkan suatu peraturan supaya bisa berjalan secara kredibel dan baik. Itu tadi yang diminta Presiden," jelas Menkeu. *

 

Editor: Darma Lubis

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB