ekonomi

DPR RI Minta Pemerintah Revisi Aturan Subsidi Pupuk, Ini Alasannya

Rabu, 11 Januari 2023 | 00:43 WIB
Tambak Foto KKP

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian diminta meninjau kembali regulasi pencabutan subsidi pupuk karena hanya dibatasi untuk beberapa komoditas, padahal banyak petani tambak yang juga membutuhkan subsidi.

Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi mengatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran pupuk bersubsidi saat ini hanya diperuntukan terbatas pada sembilan komoditas.

Sembilan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu dan kakao. Selain komoditas tersebut, petani tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

“Kebijakan ini membuat petani tambak mengalami kesulitan mendapatkan pupuk. Untuk itu, kami harap Pemerintah dapat membuat regulasi baru untuk juga menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani tambak,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, seperti dilansir dalam laman resmi DPR RI, Selasa (10/1/2023).

Dalam Rapat Paripurna DPR RI DPR RI Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 – 2023, dia mengatakan saat ini petani tambak dan petani padi sedang kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi karena regulasi di Kementerian Pertanian itu sudah dicabut. Padahal, dia menilai anggaran yang diberikan kepada petani tambak sudah dianggarkan di Komisi IV, tetapi regulasi untuk penyaluran di Kementerian Pertanian ini belum ada.

Khilmi berharap keluhan masyarakat khususnya di Dapilnya, yakni Gresik dan Lamongan, serta petani tambak seluruh Indonesia dapat didengar dalam rapat paripurna. Sehingga, segera ada regulasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi bagi petani tersebut.

"Mohon kiranya melalui Rapat Paripurna ini semoga pemerintah cepat mengeluarkan regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani tambak dan petani padi yang ada di indonesia khususnya di Dapil saya Gresik dan Lamongan," jelasnya.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB