ekonomi

BPH Migas dan Polri Berhasil Amankan 1,42 Juta Liter BBM Subsidi Sepanjang 2022

Selasa, 3 Januari 2023 | 16:37 WIB
Kepala BPH Migas Erika Retnowati pada konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri di Jakarta, Selasa (3/1/2023). foto: istimewa

Sepanjang tahun 2022, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Polri berhasil  mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kurang lebih 1.422.263 liter.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang paling dominan adalah BBM Solar Subsidi.

"Keberhasilan ini juga merupakan hasil kolaborasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan POLRI," kata Erika.

Arika mengatakan itu pada konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Banyaknya kasus yang diungkap menurut Erika, tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi. Diantaranya   pengawasan pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal.

Kemudian, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar, adanya permintaan pasar (demand)  solar  bagi pelabuhan perikanan.

Selain itu, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar, juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.

Dijelaskannya, sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan POLRI telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Mulai dari melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman dan PKS antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.

Penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton.

Kemudian, konsultasi dan pemberian keterangan ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 kasus, hingga penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna.

Peran Masyarakat Sangat Penting


Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting.

Terutama dalam memberikan informasi terkait penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

"Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya," kata Agus.

Ia merasa kekuatan yang luar biasa adalah kekuatan media.

"Kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti," tutur Agus.

Erika kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Perpu tersebut  telah ditambahkan ketentuan pidana terhadap kegiatan penyediaan dan pendistribusian yang diberi penugasan Pemerintah.

"Sanksi yang dikenakan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," tegas Erika.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut  Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Asisten Operasi Kapolri, Brigjen Pol Bayu Wisnumurti.

Ada juga Direktur Ekonomi Baintelkam, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komite BPH Migas, Sekretaris BPH Migas, dan Direktur BBM. *

 

Editor: Addinda Zen

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB