ESENSI.TV, NASIONAL - Satgas Pangan Polri, bersama Kementerian Pertanian, turun tangan memantau persoalan penyerapan susu segar di beberapa wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk Boyolali, Blitar, dan Pasuruan.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya aksi protes berupa mandi susu dan pembuangan susu yang dilakukan peternak sapi perah serta pengepul di Boyolali, Jawa Tengah.
Protes ini dipicu oleh kebijakan pembatasan kuota dari industri pengolahan susu (IPS), yang dianggap merugikan peternak karena kuota pembelian susu mereka berkurang drastis.
Kondisi ini memaksa Satgas Pangan Polri untuk menyelidiki dugaan penolakan sepihak oleh IPS dengan alasan kualitas susu di bawah standar.
Menurut Kombes Piter Yanottama, anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, banyak peternak dan koperasi unit desa (KUD) merasa telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan perusahaan.
Namun, pengiriman susu mereka kerap ditolak atau kuotanya dikurangi secara mendadak.
“Peternak dan KUD sudah berupaya menjaga kualitas susu sesuai standar yang diminta perusahaan, tetapi sering kali pengiriman mereka ditolak atau kuotanya dikurangi tanpa alasan yang jelas,” ungkap Piter, dikutip pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Ia juga menjelaskan adanya perbedaan metode uji laboratorium antara pihak IPS dan KUD, yang menjadi sumber utama permasalahan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Dorong Kebijakan Amnesti Demi Kemanusiaan dan Stabilitas Sosial
"Hasil laboratorium dari peternak atau KUD sering kali berbeda dengan standar yang ditetapkan IPS. Akibatnya, susu yang mereka kumpulkan tidak diterima dan menyebabkan kerugian besar karena stok susu rusak hanya dalam 1 hingga 2 hari," tambahnya.
Satgas Pangan Polri meminta IPS agar mematuhi kesepakatan kerja sama dengan KUD terkait penyerapan susu.
Piter menegaskan bahwa industri pengolahan susu tidak boleh secara sepihak mengurangi kuota atau menolak pengiriman susu tanpa dasar yang jelas.
"Industri harus tetap berkomitmen menyerap susu dari peternak atau KUD yang sudah lolos uji laboratorium sesuai nota kerja sama. Langkah sepihak seperti ini hanya akan merugikan peternak," ujarnya.