berita

Babak Baru Kasus Firli Bahuri: Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka  

Senin, 25 November 2024 | 08:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya memasuki babak baru. 

Setelah lama dinanti publik, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tren Impor Ilegal Semakin Marak, DPR Usulkan Pembentukan Panja untuk Perkuat Penegakan Hukum

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri, memastikan pemanggilan tersebut telah sesuai prosedur hukum. 

“Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB dijadwalkan pada hari Kamis. Ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL),” jelas Ade, dikutip pada Senin, 25 November 2024.

Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi dari terpidana Syahrul Yasin Limpo. 

Baca Juga: Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa pada Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto yang Tewas Ditembak Rekannya

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemanggilan resmi terhadap Firli Bahuri telah dilayangkan penyidik pada Rabu, 20 November 2024. 

Meski begitu, kasus ini sempat menjadi sorotan karena dianggap lamban dalam proses penyidikan, mengingat status Firli sebagai pejabat publik yang memegang tanggung jawab besar dalam pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: Terkait Aliran Dana Tersangka Kasus Judol Komdigi, Polda Metro Jaya Menunggu Analisis PPATK 

“Surat panggilan sudah dikirimkan beberapa hari lalu, dan kami harap tersangka hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Kombes Ade.

Halaman:

Tags

Terkini