“Tunjangan perumahan akan menjadi bagian dari gaji bulanan anggota DPR dan akan dievaluasi setiap tahun. Hal ini penting karena harga sewa di Jakarta dan sekitarnya tidak stabil dan selalu mengikuti dinamika pasar,” jelasnya.
Menurut Indra, kajian ini harus dilakukan secara cermat agar tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan mencerminkan kondisi pasar properti yang sesungguhnya.
“Kami tidak ingin memberikan tunjangan yang terlalu tinggi, tetapi juga tidak ingin memberikan tunjangan yang terlalu rendah. Besaran ini harus tepat agar mencerminkan kebutuhan yang realistis dan sesuai dengan kemampuan anggaran,” imbuhnya.
Di sisi lain, adanya tunjangan perumahan ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas bagi anggota dewan dalam menentukan tempat tinggal mereka selama bertugas di Jakarta.
Hal ini juga menjadi bentuk adaptasi DPR RI dalam menyesuaikan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, sekaligus merespons kritik terkait fasilitas rumah dinas yang dinilai kurang optimal pada periode sebelumnya.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan para anggota dewan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
Dengan memberikan tunjangan perumahan, anggota DPR dapat lebih leluasa memilih tempat tinggal yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka, baik di kawasan pusat Jakarta atau daerah-daerah penyangga lainnya.
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Kesiapan 100 Persen untuk Perayaan HUT ke-79 TNI di Monas Besok
Pada akhirnya, keputusan terkait besaran tunjangan ini akan sangat bergantung pada hasil kajian menyeluruh yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI bersama tim appraisal serta koordinasi lebih lanjut dengan BURT.***(LL)