berita

Percepat Proses Investasi di IKN, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Baru

Kamis, 8 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkantor di IKN. (Foto: PMJ/Dok Setpres)

ESENSI.TV, NASIONAL, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024, yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan investasi di IKN, serta mempermudah proses perizinan dan penanaman modal bagi para pelaku usaha.

Dalam Keppres yang dapat diakses di laman jdih.setneg.go.id, disebutkan bahwa Satgas ini akan berperan dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai izin usaha, menyediakan kemudahan berusaha, serta menawarkan fasilitas penanaman modal yang melibatkan berbagai sektor dan kewenangan.

Baca Juga: Ultimatum Polres Metro Jakarta Selatan kepada Suami BCL! Tiko Aryawardhana Terancam Jemput Paksa

Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki sembilan tugas utama yang dirinci dalam pasal 3 Keppres tersebut.

Satgas dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan wakil ketua yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Kepala Otorita IKN.

Posisi sekretaris Satgas diisi oleh Wakil Kepala OIKN dan seorang bernama Firdaus Dewilmar.

Satgas diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden melalui ketua Satgas minimal satu kali dalam tiga bulan, atau lebih sering jika diperlukan.

Baca Juga: KKB Sandera dan Bunuh Pilot Helikopter di Papua, Empat Penumpang Selamat

Biaya pelaksanaan tugas Satgas akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan tersebut.

Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses investasi di IKN.

Diharapkan, dengan adanya Satgas, berbagai hambatan yang sering dihadapi oleh investor, seperti masalah perizinan dan birokrasi, dapat diatasi lebih efektif.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Ini Alasan Berkas Harvey Moeis Dilimpahkan Kejagung ke PN Jakpus

Halaman:

Tags

Terkini