KPU juga memiliki kebijakan lain yang dirancang untuk mencegah kekurangan anggota KPPS, yaitu melakukan perekrutan lebih awal dibandingkan dengan Bawaslu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan KPPS terpenuhi sebelum kompetisi sumber daya dengan Bawaslu dan peserta Pilkada, yang mungkin juga akan merekrut orang-orang yang sama sebagai saksi atau anggota tim sukses.
"Mungkin juga mereka akan merekrut pengawas. Karena memang jumlah kita lebih banyak. Dan tentu ini juga dalam tanda kutip berebutan ya dengan peserta pilkada atau tim yang akan merekrut saksi atau timsesnya," tambah Parsadaan.
Baca Juga: Tim Rugby Jawa Barat Berjaya di Laga Perdana PON XXI Aceh-Sumut 2024
Langkah-langkah yang diambil oleh KPU dalam menghadapi tantangan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pemungutan suara pada Pilkada 2024 berjalan dengan baik, meskipun ada berbagai kendala terkait perekrutan KPPS, terutama di daerah-daerah terpencil.
Upaya ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi, serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat di seluruh pelosok negeri tetap terlindungi.***(LL)