Menurutnya, polemik ini harus ditangani dengan bijak dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, untuk memastikan bahwa hak setiap individu untuk menjalankan keyakinannya dihormati, tanpa diskriminasi terhadap kelompok agama manapun.***
Menurutnya, polemik ini harus ditangani dengan bijak dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, untuk memastikan bahwa hak setiap individu untuk menjalankan keyakinannya dihormati, tanpa diskriminasi terhadap kelompok agama manapun.***
Sumber: dpr.go.id
Artikel Terkait
Presiden Kukuhkan 76 Putra-Putri Indonesia dari 38 Provinsi Jadi Paskibraka
42 Paskibraka DKI Jakarta Resmi Dikukuhkan Hari Ini
Kenali 76 Nama Petugas Paskibraka Nasional 2023 di Istana Negara
Persiapan Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Paskibraka Bakal Diberangkatkan pada 9 Agustus 2024
Jelang Upacara HUT RI ke-79, Menkominfo Pastikan Kesiapan Jaringan Telekomunikasi di IKN