Senin, 22 Desember 2025

Deportasi 103 Warga Taiwan Terduga Pelaku Kejahatan Siber dari Bali

Photo Author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 22:11 WIB
keamanan siber (pexel)
keamanan siber (pexel)

ESENSI.TV, JAKARTA - Sebanyak 103 warga negara Taiwan dideportasi dari Bali pada tahun 2024 karena dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber. Keputusan deportasi ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak berwenang Indonesia untuk menangani peningkatan kasus kejahatan siber yang melibatkan warga asing.

Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan siber, termasuk penipuan online dan aktivitas ilegal lainnya yang berdampak pada banyak korban di seluruh dunia. Menurut laporan, operasi penangkapan dan deportasi ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian Bali yang bekerja sama dengan otoritas Taiwan dan organisasi internasional yang terkait dengan keamanan siber.

Deportasi massal ini merupakan bagian dari langkah keras pemerintah Indonesia untuk memerangi kejahatan siber dan menjaga keamanan digital di dalam negeri. Selain itu, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Baca Juga: 2024, Sandi Targetkan 1,5 Juta Kunjungan Wisatawan Tiongkok ke Indonesia

Kejahatan siber telah menjadi ancaman global yang memerlukan kerjasama lintas negara untuk memberantasnya. Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi internasional dalam mengatasi kejahatan yang tidak mengenal batas wilayah. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan teknologi dalam memerangi kejahatan siber, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan menerima hukuman yang setimpal.

Kejahatan siber merupakan tantangan besar di era digital saat ini. Dengan meningkatnya jumlah pengguna internet dan teknologi, pelaku kejahatan siber menemukan celah untuk melakukan aktivitas ilegal. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan digital guna mencegah kejahatan siber.

Baca Juga: Kutukan Digital dan Kedaulatan Bangsa yang Dilenyapkan

Deportasi 91 pria dan 12 wanita warga Taiwan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam upaya memerangi kejahatan siber di Indonesia. Kerjasama internasional dan peningkatan teknologi keamanan akan terus diupayakan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi semua pengguna.

Editor: Moffy Pamungkas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X