Langkah pertama adalah memastikan alasan pemblokiran melalui aplikasi resmi atau pengecekan langsung di Samsat.
2. Siapkan Dokumen Lengkap
Umumnya yang dibutuhkan antara lain:
KTP asli dan salinan
STNK
BPKB
Bukti transaksi jual beli jika kendaraan bekas
Baca Juga: Petualangan Menuju Curug Surodipo, Destinasi Alam Paling Eksotis di Wonoboyo
3. Selesaikan Proses Balik Nama
Jika sumber masalahnya berasal dari kepemilikan, Anda wajib melakukan balik nama terlebih dahulu.
4. Lunasi Tunggakan Pajak
Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak, segera lakukan pelunasan beserta dendanya.
5. Ajukan Pembukaan Blokir
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengajukan formulir permohonan buka blokir di Samsat.
Tips Agar STNK Tidak Diblokir di Masa Depan