Biaya ambulans: Rp500.000
Baca Juga: 7 Cara Manajemen Stres ala Gen Z untuk Hidup Lebih Tenang dan Seimbang
Klaim Asuransi untuk Mobil yang Rusak Parah
Selain perlindungan jiwa, kendaraan juga bisa diasuransikan. Jika mobil mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan, klaim dapat diajukan sesuai jenis asuransi:
All Risk: Menanggung segala jenis kerusakan, baik kecil maupun besar, bahkan hingga rusak total.
Total Loss Only (TLO): Fokus pada risiko kehilangan kendaraan (dicuri) atau kerusakan lebih dari 75–80% yang dianggap tidak ekonomis untuk diperbaiki.
Langkah Pengajuan Klaim Mobil Rusak Parah:
1. Laporkan kecelakaan ke pihak asuransi maksimal dalam 3 hari.
2. Lengkapi dokumen penting seperti polis, STNK, dan kronologi kejadian.
3. Ikuti prosedur penilaian kerusakan dari pihak asuransi.
4. Periksa kembali syarat pengecualian dalam polis agar klaim tidak ditolak.
Kecelakaan lalu lintas memang tidak bisa sepenuhnya dihindari, tetapi dampak finansialnya dapat diminimalisir dengan perlindungan asuransi.
Baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun kendaraan, asuransi adalah langkah bijak untuk memastikan ketenangan dan rasa aman.
Dengan memahami manfaat, prosedur klaim, serta syarat-syaratnya, kita bisa lebih siap menghadapi risiko di jalan raya tanpa harus terbebani masalah biaya yang mendadak.***(LL)