Mengapa perlindungan ini penting? Berikut manfaat yang bisa dirasakan pemegang polis:
1. Santunan Meninggal Dunia
Jika tertanggung meninggal akibat kecelakaan, ahli waris berhak menerima santunan tunai sesuai jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis.
2. Santunan Cacat Tetap/Total
Bila kecelakaan menyebabkan cacat tetap atau total, tertanggung akan menerima santunan dalam bentuk uang tunai.
Besarannya bisa mencapai 5%–60% dari nilai pertanggungan, tergantung tingkat keparahan cacat.
3. Pertanggungan Biaya Perawatan
Biaya perawatan medis yang timbul setelah kecelakaan dapat ditanggung oleh pihak asuransi.
Hal ini mencakup rawat inap, obat-obatan, hingga tindakan medis sesuai perjanjian dalam polis.
Baca Juga: Judistira Hermawan Harap Politik Jakarta ke Depan Hanya Adu Gagasan Tanpa Politisasi Perbedaan
Klaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menyediakan perlindungan bagi masyarakat Indonesia.
Prosedur klaimnya relatif jelas, namun tetap membutuhkan dokumen lengkap.
Tahapan Klaim:
Mengisi formulir pengajuan klaim dengan data yang akurat.