otomotif

Telat Perpanjang SIM? Ketahui Konsekuensi dan Solusinya di Sini

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi. SIM kedaluwarsa tak bisa diperpanjang, harus dibuat ulang dari awal dengan biaya tambahan. (Foto: Kolase PMJ News)

ESENSI.TV, OTOMOTIF - Bagi pengendara di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar kartu identitas, tetapi juga bukti legalitas untuk mengemudikan kendaraan. 

Tanpa SIM, aktivitas berkendara dianggap ilegal dan dapat berujung pada sanksi hukum. 

Salah satu hal penting yang sering diabaikan pemilik SIM adalah masa berlakunya. 

Tidak sedikit yang terlambat memperpanjang hingga melewati tenggat, padahal konsekuensinya cukup serius. 

Baca Juga: LPPI Buka Lowongan untuk Posisi Pelaksana Penyelenggaraan Asesmen dan Rekrutmen, Simak Syarat Lengkapnya

Mulai dari harus mengulang proses pembuatan dari awal hingga biaya yang lebih besar. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai risiko telat memperpanjang SIM, langkah-langkah yang harus ditempuh jika SIM kedaluwarsa, prosedur perpanjangan baik offline maupun online, hingga rincian biaya pembuatan SIM baru.

Risiko Telat Perpanjang SIM

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, bahkan meski hanya terlambat satu hari. 

Artinya, pemilik SIM wajib mengurus pembuatan baru dengan seluruh tahapan yang sama seperti saat pertama kali membuat SIM, termasuk ujian teori, praktik, tes kesehatan, serta psikologi. Dengan kata lain, tidak ada masa tenggang waktu.

Baca Juga: Misbakhun Nilai Diplomasi Prabowo Perkuat Kepercayaan Investor untuk RAPBN 2026

Langkah Mengatasi SIM Kedaluwarsa

Jika SIM Anda sudah lewat masa berlaku, tidak ada jalur khusus untuk perpanjangan. Satu-satunya pilihan adalah membuat ulang. Berikut langkah yang bisa diikuti:

1. Periksa masa berlaku SIM

Halaman:

Tags

Terkini