Senin, 22 Desember 2025

Pentingnya Lampu Dim dalam Berkendara, Kenali Fungsi dan Cara Penggunaannya yang Benar

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Pengemudi menyalakan lampu dim mobil saat berkendara di malam hari untuk visibilitas yang aman.(Foto: Freepik)
Ilustrasi. Pengemudi menyalakan lampu dim mobil saat berkendara di malam hari untuk visibilitas yang aman.(Foto: Freepik)

Fungsi utama lampu dim adalah memberikan pencahayaan yang cukup saat berkendara di malam hari atau di jalanan yang minim penerangan. 

Dengan pencahayaan yang stabil dan tidak terlalu terang, pengemudi dapat melihat jalan dengan jelas tanpa membahayakan pengendara lain.

2. Meningkatkan Keamanan dalam Kondisi Cuaca Buruk

Saat berkendara dalam kondisi kabut, hujan deras, atau jalan berkabut, lampu dim lebih disarankan dibandingkan lampu jauh. 

Cahaya yang dipancarkan lampu jauh bisa memantul pada kabut atau air hujan, sehingga justru mengurangi visibilitas pengemudi. 

Lampu dim membantu melihat jalan dengan lebih jelas dalam kondisi seperti ini.

Baca Juga: Banjir Demak Rendam Ribuan Rumah, Kemensos Salurkan Bantuan untuk Para Korban

3. Sebagai Alat Komunikasi Antar Pengemudi

Lampu dim juga sering digunakan sebagai bentuk komunikasi non-verbal antar pengemudi. 

Misalnya, ketika ingin menyalip kendaraan di depan, pengemudi bisa menyalakan lampu dim sebagai isyarat agar kendaraan di depan lebih waspada dan memberi jalan.

Kapan Harus Menggunakan Lampu Dim?

Agar lampu dim bisa digunakan secara optimal dan tidak mengganggu pengendara lain, berikut adalah beberapa kondisi yang tepat untuk mengaktifkannya:

1. Saat Berkendara di Malam Hari

Lampu dim wajib digunakan ketika berkendara di malam hari, terutama di area dengan penerangan jalan yang kurang memadai. 

Jika ada kendaraan lain di depan atau dari arah berlawanan, sebaiknya gunakan lampu dim agar tidak menyilaukan mereka. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X