Berikut adalah jenis-jenis marka jalan yang sering ditemukan di jalan raya:
1. Garis Putus-putus
Garis putus-putus menunjukkan batas jalur yang boleh dilintasi oleh kendaraan.
Pengendara diperbolehkan untuk melewati garis ini jika kondisi lalu lintas memungkinkan, misalnya saat menyalip kendaraan lain.
2. Garis Penuh
Berbeda dengan garis putus-putus, garis penuh menandakan bahwa pengendara tidak diperbolehkan melintas.
Garis ini biasanya ditemukan di persimpangan atau area berisiko tinggi, seperti dekat perlintasan kereta api.
Garis penuh juga menunjukkan batas berhenti, di mana kendaraan harus berhenti sebelum melintasi garis tersebut.
Baca Juga: Usai Tumbangkan FCSB 2-0 di Bucharest, Manchester United Lolos ke 16 Besar Liga Europa
3. Garis Ganda
Garis ganda terdiri dari dua garis penuh yang berdekatan. Jenis marka ini digunakan untuk memisahkan jalur kendaraan yang bergerak berlawanan arah. Pengendara tidak diperbolehkan melintasi garis ini dari kedua arah.
4. Garis Kuning Utuh
Garis kuning utuh digunakan untuk menandakan area yang dilarang untuk dilintasi.
Biasanya, garis ini ditempatkan untuk menandai jalur sepeda atau jalur bus, serta membatasi area tertentu yang harus dijaga agar tidak digunakan sembarangan.
5. Yellow Box Junction
Artikel Terkait
Hindari Kesalahan, Simak Panduan Lengkap Parkir Mobil Matic yang Aman dan Efisien
Harus Jeli Jika Tak Ingin Rugi, Begini Cara Mudah Membedakan STNK Asli dan Palsu
Mengenal AVOmeter, Alat Diagnostik Penting untuk Perawatan Kendaraan dan Elektronik
Benarkah AC Harus Dimatikan Sebelum Mesin Mobil? Cek Faktanya di Sini!
Bisa Jadi Tanda Masalah Serius, Kenali Penyebab Bau di Mobil dan Cara Mengatasinya