ESENSI.TV, OTOMOTIF - Mengurus balik nama mobil bekas adalah langkah penting yang wajib dilakukan untuk memastikan kepemilikan kendaraan sah secara hukum.
Proses ini tidak hanya memperbarui data pemilik di dokumen resmi, tetapi juga mempermudah berbagai urusan administrasi di masa mendatang.
Meski terlihat rumit, dengan pemahaman yang tepat, proses ini bisa diselesaikan dengan lancar.
Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu Anda ketahui tentang balik nama mobil, mulai dari syarat, estimasi biaya, hingga langkah-langkah praktisnya.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Cirebon, Total Rp580 Juta
Syarat Balik Nama Mobil
Sebelum memulai proses, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. KTP Pemilik Baru
KTP asli dan fotokopi pemilik baru wajib disiapkan sebagai dokumen identitas utama.
2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
BPKB asli dan salinannya diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraan secara sah.
3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
STNK asli dan fotokopi digunakan untuk memverifikasi data kendaraan serta masa berlaku pajak.
4. Kwitansi Pembelian Bermaterai
Artikel Terkait
Kabin Mobil Mulai Terasa Panas? Ketahui Penyebab AC Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya
Ketahui Pentingnya Menjaga Tekanan Ban Mobil untuk Keamanan dan Performa Kendaraan
Agar Performa Mesin Mobil Selalu Optimal, Simak Manfaat dan Cara Menggunakan Injector Cleaner Berikut
Kenali Water Hammer: Ancaman Bagi Mesin Mobil di Musim Hujan dan Cara Mencegahnya
Mengenal Berbagai Jenis Lampu Mobil dan Cara Memilih yang Tepat