Senin, 22 Desember 2025

Simak Panduan Lengkap Balik Nama Mobil! Mulai dari Biaya, Syarat, dan Prosesnya

Photo Author
- Senin, 20 Januari 2025 | 13:15 WIB
Ilustrasi.Panduan Proses balik nama mobil di kantor Samsat, termasuk cek fisik kendaraan untuk memastikan data sesuai dokumen.(Foto: freepik)
Ilustrasi.Panduan Proses balik nama mobil di kantor Samsat, termasuk cek fisik kendaraan untuk memastikan data sesuai dokumen.(Foto: freepik)

ESENSI.TV, OTOMOTIF - Mengurus balik nama mobil bekas adalah langkah penting yang wajib dilakukan untuk memastikan kepemilikan kendaraan sah secara hukum. 

Proses ini tidak hanya memperbarui data pemilik di dokumen resmi, tetapi juga mempermudah berbagai urusan administrasi di masa mendatang.

Meski terlihat rumit, dengan pemahaman yang tepat, proses ini bisa diselesaikan dengan lancar.  

Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu Anda ketahui tentang balik nama mobil, mulai dari syarat, estimasi biaya, hingga langkah-langkah praktisnya.  

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Cirebon, Total Rp580 Juta

Syarat Balik Nama Mobil 

Sebelum memulai proses, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:  

1. KTP Pemilik Baru  

KTP asli dan fotokopi pemilik baru wajib disiapkan sebagai dokumen identitas utama.  

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) 

BPKB asli dan salinannya diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraan secara sah.  

3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)  

STNK asli dan fotokopi digunakan untuk memverifikasi data kendaraan serta masa berlaku pajak.  

4. Kwitansi Pembelian Bermaterai

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X