Reflektornya sendiri menggunakan manik-manik khusus yang anti pecah, tidak mudah pudar, dan tetap optimal memantulkan cahaya, baik di kondisi jalan kering maupun basah.
Di Indonesia, penggunaan paku jalan telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan, yang menjadikannya bagian penting dari sistem perlengkapan jalan.
Baca Juga: Alasan Teh Hijau Baik Dikonsumsi untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Disadari
Fungsi Paku Jalan bagi Pengguna Jalan
Keberadaan paku jalan bukan sekadar pelengkap, melainkan memiliki fungsi vital, antara lain:
1. Meningkatkan visibilitas marka jalan
Paku jalan membantu pengendara melihat batas jalur, lajur, dan sumbu jalan dengan lebih jelas, terutama pada malam hari atau saat hujan lebat.
2. Memandu arah dan posisi kendaraan
Pantulan cahaya dari paku jalan memudahkan pengendara menjaga posisi kendaraan agar tetap berada di jalur yang benar.
3. Mengurangi risiko kecelakaan
Dengan marka yang lebih terlihat, potensi salah jalur, keluar badan jalan, atau tabrakan dapat diminimalkan.
4. Berfungsi di segala kondisi cuaca
Berbeda dengan cat marka yang bisa tertutup air atau memudar, road stud tetap efektif meski permukaan jalan basah.
Baca Juga: Rekomendasi Jus Rendah Kalori Favorit Gen Z untuk Mengontrol Lapar
Warna Paku Jalan dan Maknanya
Artikel Terkait
Langsung Jadi! Begini Cara Cetak STNK Online Terbaru Setelah Bayar Pajak
Mengapa Mobil Berwarna Hitam Selalu Terlihat Lebih Mewah? Ini Sederet Alasannya
Jangan Abaikan! Ini 4 Komponen Mobil yang Harus Diservis Secara Berkala
Berapa Kilometer Jarak Tempuh Ideal Mobil per Tahun? Ini Standar Normal dan Dampaknya pada Kondisi Kendaraan
Memahami Peredam Kap Mesin Mobil, Dari Fungsi, Jenis Material, dan Cara Instalasi yang Tepat