2. Memberikan Isyarat Sebelum Bergerak
UU LLAJ mengharuskan pengendara memberikan isyarat dengan lampu sein atau isyarat tangan sebelum berpindah lajur atau berbelok.
Penyalaan sein idealnya dilakukan setidaknya 30 meter sebelum manuver agar pengendara lain dapat mengantisipasi gerakan kendaraan Anda.
3. Sanksi Jika Tidak Menyalakan Sein
Mengabaikan penggunaan sein merupakan pelanggaran. Pengemudi dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau pidana kurungan 1 bulan.
Ini menunjukkan bahwa penggunaan sein bukan sekadar etika, tetapi kewajiban hukum.
Baca Juga: Mengeksplor Pantai Grajagan Banyuwangi, Alternatif Surf Spot Selain G Land yang Wajib Dikunjungi
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Ingin Berpindah Lajur
Berpindah lajur bukan hanya urusan memutar setir. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memastikan manuver dilakukan dengan aman:
1. Cek Kondisi Lalu Lintas Secara Menyeluruh
Kaca spion memang membantu, tetapi tidak menampilkan seluruh area sekitar kendaraan.
Setiap mobil memiliki blind spot yang hanya bisa dicek dengan sedikit menoleh atau menggunakan teknologi pendukung blind spot assist pada mobil tertentu.
2. Bersabar dan Tidak Memaksakan Diri
Jika kondisi lalu lintas sedang padat atau banyak pengendara melaju dengan kecepatan tinggi, lebih baik menunggu momen yang benar-benar aman. Kesabaran adalah salah satu prinsip dasar dalam etika berkendara.
Artikel Terkait
Cara Kerja Scanner Mobil dan Manfaatnya, Bikin Diagnosa Kendaraan Lebih Mudah
Sebelum Kena Masalah! Ketahui Alasan Mengapa STNK Bisa Mendadak Diblokir
Goresan di Mobil Bikin Risih? Coba 6 Trik Murah Ini, Dijamin Ampuh
Mobil Lecet? Simak Estimasi Biaya Perbaikan Baret dan Tips Agar Tetap Mulus
5 Ciri Mobil yang Pernah Terendam Banjir dan Cara Mengenalinya