Senin, 22 Desember 2025

Jadi Kunci Keselamatan di Jalan Raya! Ini Panduan Etika dan Cara Berpindah Lajur yang Aman Saat Berkendara

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi. Pelajari cara pindah lajur yang benar untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan saat berkendara. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Pelajari cara pindah lajur yang benar untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan saat berkendara. (Foto: Freepik)

2. Memberikan Isyarat Sebelum Bergerak

UU LLAJ mengharuskan pengendara memberikan isyarat dengan lampu sein atau isyarat tangan sebelum berpindah lajur atau berbelok. 

Penyalaan sein idealnya dilakukan setidaknya 30 meter sebelum manuver agar pengendara lain dapat mengantisipasi gerakan kendaraan Anda.

3. Sanksi Jika Tidak Menyalakan Sein

Mengabaikan penggunaan sein merupakan pelanggaran. Pengemudi dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau pidana kurungan 1 bulan. 

Ini menunjukkan bahwa penggunaan sein bukan sekadar etika, tetapi kewajiban hukum.

Baca Juga: Mengeksplor Pantai Grajagan Banyuwangi, Alternatif Surf Spot Selain G Land yang Wajib Dikunjungi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Ingin Berpindah Lajur

Berpindah lajur bukan hanya urusan memutar setir. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memastikan manuver dilakukan dengan aman:

1. Cek Kondisi Lalu Lintas Secara Menyeluruh

Kaca spion memang membantu, tetapi tidak menampilkan seluruh area sekitar kendaraan. 

Setiap mobil memiliki blind spot yang hanya bisa dicek dengan sedikit menoleh atau menggunakan teknologi pendukung blind spot assist pada mobil tertentu.

2. Bersabar dan Tidak Memaksakan Diri

Jika kondisi lalu lintas sedang padat atau banyak pengendara melaju dengan kecepatan tinggi, lebih baik menunggu momen yang benar-benar aman. Kesabaran adalah salah satu prinsip dasar dalam etika berkendara.

Baca Juga: Misbakhun Tekankan Strategi Sinergi Komisi XI dan OJK dalam Menguatkan Struktur Ekonomi Kalimantan Selatan

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X