Senin, 22 Desember 2025

Cukup dari Rumah! Inilah Keuntungan Bayar Pajak Mobil Secara Online

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Bayar pajak mobil online lebih praktis, aman, dan bisa dilakukan kapan saja lewat SIGNAL. (Foto: samsatdigital.id)
Bayar pajak mobil online lebih praktis, aman, dan bisa dilakukan kapan saja lewat SIGNAL. (Foto: samsatdigital.id)

4. Tambahkan data kendaraan dengan menginput Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca Juga: Tragedi Ledakan Pabrik Amunisi di Tennessee, 18 Pekerja Hilang, Tak Ada Korban Selamat

5. Pilih kendaraan yang ingin dilakukan pengesahan STNK, kemudian klik lanjut untuk melihat jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Pilih metode pembayaran, seperti transfer bank, mobile banking, atau e-wallet, dan ikuti instruksi pada layar.

7. Tentukan metode pengiriman dokumen, apakah ingin dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di kantor Samsat.

8. Lakukan pembayaran pajak dan biaya pengiriman sesuai nominal yang tertera.

9. Cek status pembayaran dan pengiriman dokumen melalui menu Status Transaksi di aplikasi.

10. Selesai! Dokumen E-TBPKB akan dikirim ke alamatmu atau bisa diambil sesuai pilihan.

Bayar pajak mobil online bukan sekadar tren digital, melainkan solusi nyata untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan wajib pajak.

Dengan sistem yang mudah, aman, cepat, dan fleksibel, layanan ini membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa repot datang ke Samsat.

Baca Juga: Tips Biar Tetap Stylish Walau Budget Pas-Pasan untuk Gen Z

Melalui aplikasi SIGNAL, kini semua proses bisa dilakukan hanya lewat genggaman tangan, mulai dari pengecekan, pembayaran, hingga pengiriman dokumen resmi.

Jadi, tak ada alasan lagi untuk menunda bayar pajak mobil. Selain lebih praktis, kamu juga turut mendukung transformasi digital pelayanan publik di Indonesia.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X