olahraga

Menpora: PB PON Tak Boleh Tinggalkan Utang di APBD

Jumat, 12 Juli 2024 | 14:23 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengingatkan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) untuk tidak meninggalkan utang pasca perhelatan PON XXI Aceh-Sumut 2024. (Okezone sports)

ESENSI.TV, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengingatkan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) untuk tidak meninggalkan utang. Terkhusus utang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat kekurangan pendanaan pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

“PB PON XXI Aceh-Sumut 2024, tak boleh meninggalkan utang,” ujar dia kepada Esensi.TV, di Jakarta, Jumat (12/07/2024).

Ia mengatakan, salah satu aspek suksesnya penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024 berdasarkan sukses administrasi. Tujuannya, agar pelaksanaan PON XXI berlangsung dengan baik dan ke depannya tidak mendapat permasalahan hukum.

Baca Juga: KONI Daerah Siapkan Rp450 Ribu per Atlit per Hari Peserta PON 2024

"Sukses administrasi menjadi bahasan penting saat kami melakukan Ratas dengan Bapak Presiden beberapa waktu lalu. Dimana kita akan membentuk satgas pengawas penyelenggaraan untuk PON ini yang berisikan para Kementerian/Lembaga terkait, serta ada khusus satgas penegakan hukum terkait akuntabilitasnya yang diketuai oleh Jaksa Agung bersama dengan BPKP, BPK, Kepolisian dan Kejaksaan," terang Dito.

Postur APBN

Menurut dia, salah satu tugas satgas itu untuk mengawal dan menjaga postur penggunaan APBN, sebagaimana yang telah dilakukan pada PON sebelumnya.

"Yang berbeda dengan PON kali ini adalah khusus untuk APBD dibentuk juga oleh tim Kemendagri untuk mengontrol pemakaian dan pengeluaran APBD, sehingga kita tidak ingin kejadian seperti PON-PON sebelumnya. Dimana ada belum berbayar atau gagal bayar miliaran rupiah. Nilainya, sekitar Rp340 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Juli 2024, Pembangunan Venue PON 2024 Dipastikan Selesai

Ia menjelaskan, bahwa masyarakat secara umum mengetahui tentang pembiayaan PON berasal dari Kemenpora. Namun sesungguhnya anggaran tersebut berasal dari APBD masing-masing provinsi, kabupaten dan kota.

“Kasus seperti itu pun sudah saya laporkan ke Bapak Presiden, sehingga hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. Baik penggunaan APBN maupun APBD, semua pemakaiannya harus ada sepengetahuan kebersamaan dan juga pertanggungjawabannya sangat banyak. Jadi kita perketat," terangnya.

 

Tags

Terkini