ESENSI.TV, NASIONAL - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan rentan.
Namun, tidak semua warga negara berhak menerima bansos, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kedisiplinan dalam mematuhi aturan menjadi hal utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
"Peraturan sudah jelas. ASN, prajurit TNI, dan Polri tidak boleh menerima bantuan sosial. Meskipun kami menyadari ada ASN yang mungkin membutuhkan, aturan tetap harus ditegakkan. Ini soal kedisiplinan," ujar Mensos dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 3 Januari 2025.
Baca Juga: Arteta Puji Komitmen Arsenal Usai Kalahkan Brentford 3-1
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Peraturan tersebut mengatur bahwa penerima bansos adalah individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang tergolong miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial.
Selain itu, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 menyebutkan bahwa prioritas bantuan diberikan kepada mereka yang hidup dalam kondisi tidak layak dan memiliki masalah sosial, seperti kemiskinan, kecacatan, atau menjadi korban bencana.
Mensos juga menekankan pentingnya penyaluran bansos yang tepat sasaran.
Baca Juga: Penangkapan Bersejarah Presiden Korea Selatan yang Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol
Ia mengajak seluruh pegawai Kementerian Sosial, pilar sosial, dan mitra kerja untuk bekerja berdasarkan data yang akurat.
"Kunci utama dalam penyaluran bansos adalah data yang valid. Dengan data yang akurat, perencanaan menjadi lebih baik dan pelaksanaan bisa sesuai target," jelasnya.
Selain itu, monitoring dan evaluasi menjadi elemen penting dalam memastikan efektivitas program sosial.
"Kami harus terbiasa mengevaluasi apa yang sudah dilakukan. Jika ada kekurangan, perbaikan dilakukan pada tahun berikutnya. Evaluasi yang terukur akan membantu meningkatkan kinerja kita," tambah Mensos.