nasional

Guru Besar UGM Serukan Pengembalian Demokrasi Kedaulatan Rakyat Indonesia

Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:10 WIB
Guru Besar UGM menyerukan pengembalian demokrasi kedaulatan rakyat Indonesia sebagai wujud menyikapi penolakan RUU Pilkada yang digulir DPR RI agar kembali pada putusan MK No 60 dan No.70.

ESENSI.TV, JAKARTA - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerukan pengembalian demokrasi kedaulatan pada rakyat Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof Baiquni dalam keterangan tertulisnya, di Yogyakarta, Kamis (22/08/2024).

"Kami menyerukan pengembalian demokrasi kedaulatan rakyat Indonesia," ujar dia.

Ia mengatakan, pihaknya menyikapi situasi politik nasional yang berubah begitu cepat akhir-akhir ini. Karena itu, seluruh bangsa Indonesia patut prihatin karena begitu banyak perkembangan yang semakin mengarah kepada kemunduran demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Sandiaga Dukung Prof Baiquni Pimpin Dewan Guru Besar UGM

Menurut dia, ketegangan yang terjadi diantara para elit politik diantara lembaga legislatif, eksekutif dan judikatif memperlihatkan bahwa semangat para pemimpin politik lebih mengedepankan kepentingan jangka pendek dan diri-sendiri ketimbang kepentingan rakyat dan warga Indonesia pada umumnya yang masih menghadapi kesulitan ekonomi dan ketidakpastian global.

Ia menjelaskan, terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, ditanggapi reaktif oleh Badan Legislatif DPR. Lembaga itu berencana hendak mengubah Undang-undang tentang Pilkada.

"Hal itu menunjukkan betapa instrumen perundangan sudah dijadikan sebagai alat untuk mengejar kepentingan politik sempit dan jangka-pendek, seraya mengabaikan keinginan rakyat bagi terciptanya demokrasi yang bermartabat di tanah air," terang Prof Baiquni.

Baca Juga: Pemerhati Pariwisata Pimpin Dewan Guru Besar UGM

6 Sikap Guru Besar

Menyikapi situasi darurat ini, lanjut Prof Baiquni, Guru Besar UGM menyatakan 6 sikap.

Pertama, menyerukan kepada semua pemimpin lembaga negara agar mendengar suara rakyat yang telah disampaikan melalui imbauan, seruan, demonstrasi, dan unjuk-rasa yang saat ini dilakukan oleh banyak unsur masyarakat. Pada intinya agar mencegah manipulasi dan kekerasan politik yang melanggengkan kekuasaan.

Kedua, menolak berbagai bentuk praktik pemilihan pemimpin di tingkat nasional dan daerah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Ketiga, menolak penggunaan instrumen politik yang menggunakan intimidasi, pengerahan aparat negara, penyebaran uang dan material, dan cara-cara tidak terpuji lainnya, yang mencederai berjalannya proses demokrasi yang beradab.

Halaman:

Tags

Terkini