Baca Juga: Unjuk Rasa Mengatasnamakan Indonesia Darurat Demokrasi, Hanya Persoalan Elektoral
Keempat, mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil.
Kelima, mendorong para wakil rakyat di DPR untuk tidak menggunakan legitimasi palsu melalui proses pembuatan peraturan perundangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat dan kedaulatan rakyat.
Keenam, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada dengan berpegang teguh pada kesepakatan konstitusional, termasuk diantaranya Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Tegaskan Tantangan Berat di Pilkada Serentak 2024, Presiden Jokowi: KPU Harus Siap!
"Kami juga mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia, dengan menyampaikan seruan-seruan yang tetap memelihara keadaban serta mencegah tindakan kekerasan yang justru mencederai proses demokratisasi yang telah berjalan," papar Prof Baiquni. ***
Artikel Terkait
Kuwat Triyana, Penemu GeNose Pendeteksi Covid-19 Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UGM
Giliran 16 Guru Besar Laporkan Anwar Usman ke MKMK
Kemenag Lahirkan 959 Guru Besar Hingga 2023
Catatkan Sejarah, UGM Kukuhkan Guru Besar Termuda Ahli Inderaja Usia 35 Tahun
Prof Zulkarnain, Guru Besar Pertama di IAIN Takengon, Selamat Ya Prof!
Waww… Keren. UGM Kukuhkan Pasangan Suami Istri Jadi Guru Besar UGM Secara Bersamaan
Guru Besar UGM Kembangkan Pesawat Tanpa Awak, Ini Spesikasi dan Harganya