ESENSI.TV, NASIONAL - Penghapusan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses pendirian rumah ibadah menjadi isu hangat.
Dengan tegas, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah penghapusan FKUB tersebut.
Ma'ruf Amin menilai keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mencoret peran FKUB dalam proses perizinan tidak sepatutnya diambil sembarangan.
Baca Juga: TNI Kecam Aksi Pembunuhan Pilot Helikopter oleh OPM: Pelanggaran HAM
Menurut Ma'ruf Amin, penghapusan FKUB dari mekanisme perizinan pendirian rumah ibadah perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati, mengingat proses yang sudah dijalani sebelumnya.
"Menteri Agama tidak bisa begitu saja mencoret aturan yang telah ada. Aturan ini merupakan hasil dari kesepakatan yang melibatkan berbagai majelis agama dan diskusi panjang," ujarnya, dikutip pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa aturan pendirian rumah ibadah yang berlaku saat ini merupakan hasil dari pembahasan yang mendalam antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Jelang HUT RI ke-79, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka dan Dokumen Bersejarah ke 205 Bupati
Proses ini melibatkan waktu dan diskusi intensif selama empat bulan dengan sebelas kali pertemuan.
“Saya yang turut terlibat dalam proses penyusunan aturan ini. Jadi saya tahu betul latar belakangnya,” tegasnya.
Menurut Ma'ruf, aturan tersebut memiliki dasar dan alasan yang kuat. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang telah disepakati tidak seharusnya diubah begitu saja tanpa alasan yang jelas.
"Ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan tersebut ada. Oleh karena itu, perubahan mendasar seperti penghapusan peran FKUB harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tidak mengabaikan proses yang telah dilalui," katanya.
Baca Juga: Lakukan Serangkaian Uji Sampel, Kualitas Pangan di Jawa Barat Terbukti Bebas Zat Berbahaya
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa peraturan baru akan menghapuskan kebutuhan rekomendasi dari FKUB dalam pendirian rumah ibadah.