nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tak Lagi Menenggelamkan Kapal Rampasan, Fokus pada Kesehatan Laut

Senin, 5 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Aturan Penenggelaman Kapal Rampasan di Laut Diubah untuk Lindungi Lingkungan. (Freepik)

ESENSI.TV, NASIONAL - Aturan mengenai penenggelaman kapal rampasan di laut telah mengalami perubahan signifikan.

Dalam kebijakan terbaru, kapal-kapal yang sebelumnya direncanakan untuk ditenggelamkan atau diledakkan kini tidak akan diteruskan ke tindakan tersebut.

Keputusan ini diambil untuk menghindari dampak negatif terhadap kesehatan lingkungan laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penenggelaman kapal yang dilakukan dengan metode pengeboman mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.

Baca Juga: Pertamina Resmi Menaikkan Harga BBM Non Subsidi, Segini Besarannya

"Ketika kapal dibom, ia akan hancur berkeping-keping dan menjadi sampah di laut. Ini jelas merusak ekosistem laut," ujar Pung Nugroho, dikutip pada Senin, 5 Agustus 2024.

Dengan memperhatikan dampak tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan praktik mengebom kapal hasil rampasan.

Langkah ini sejalan dengan upaya KKP untuk meningkatkan kesehatan laut melalui berbagai program lingkungan, seperti Bulan Cinta Laut (BCL).

Program BCL bertujuan untuk mengurangi sampah laut dan mempromosikan kebersihan laut.

Baca Juga: Ditbinmas Polda Metro Jaya Tingkatkan Cooling System Jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta

Pung Nugroho juga menekankan pentingnya langkah-langkah yang lebih ramah lingkungan.

"Saat ini kami sedang fokus pada pengumpulan sampah laut melalui Bulan Cinta Laut. Jika kita masih menggunakan metode pengeboman, kita malah menambah pencemaran laut dengan sisa-sisa kapal dan oli dari mesin," jelasnya.

Sebagai alternatif, kapal-kapal hasil rampasan akan dimanfaatkan untuk tujuan yang lebih positif.

KKP akan mengevaluasi setiap kapal untuk menentukan apakah kapal tersebut dapat digunakan kembali.

Halaman:

Tags

Terkini