Memiliki surat kepemilikan kendaraan yang lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan.
Melampirkan dokumen atau formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.
Program konversi ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mendukung upaya pengurangan emisi di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Trem Otonom Tiba di Balikpapan, Siap Mengaspal di IKN Awal Agustus 2024 Ini
Dengan adanya program ini, Kementerian ESDM berharap dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih berkelanjutan.***