nasional

Diabetes Semakin Menggila, Pemerintah Terbitkan PP No. 28 Tahun 2024 untuk Tangani Masalah Kesehatan Terkait GGL

Kamis, 1 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi penyakit diabetes yang belakangan ini semakin meningkat. (freepik/jcomp)

ESENSI.TV, JAKARTA - Belakangan ini ramai di media sosial pemberitaan soal banyaknya anak usia dini yang harus melakukan cuci darah akibat terkena kadar gula darah berlebih atau diabetes.

Menurut Kementerian Kesehatan, penyakit diabetes dan penyakit terkait lainnya seperti penyakit jantung dan stroke, memberikan beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Merespon kasus diabetes yang semakin menjamur, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan pada 26 Juli.

Peraturan ini dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan kesehatan, salah satunya adalah isu terkait kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Baca Juga: Tingkatkan Wisatawan! Maskapai Internasional Tambah Rute Langsung ke Indonesia, Ini Daftarnya

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masalah kesehatan seperti diabetes, yang merupakan salah satu penyebab utama kematian di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Pada tahun 2021, biaya tertinggi yang ditanggung JKN adalah untuk gangguan jantung sebesar Rp8,7 triliun dan stroke sebesar Rp2,2 triliun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan bagian dari upaya transformasi kesehatan untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

"Kami sangat senang dengan terbitnya peraturan ini, yang menjadi landasan bagi kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri," ujar Menkes Budi pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Dapat Julukan Mother of Spices, Kementan: Ekspor Tanaman Obat Indonesia Capai Rp1,468 Triliun

Peraturan Pemerintah tersebut menetapkan batas maksimal kandungan GGL berdasarkan kajian risiko dan standar internasional.

Dalam Pasal 194 ayat 4, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 195 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, wajib mematuhi ketentuan batas maksimal kandungan GGL serta mencantumkan label gizi, dan juga kandungan GGL, pada setiap kemasan atau media informasi untuk makanan siap saji.

Pasal yang sama pada ayat 2 menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan yang melebihi batas maksimal kandungan GGL dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Baca Juga: Menteri PPPA: Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Momentum Tingkatkan Kesadaran Bahaya TPPO

Halaman:

Tags

Terkini