Selain itu, ayat 4 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Peraturan ini juga menetapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin usaha.
Penerbitan PP No. 28 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia dan mengurangi beban biaya kesehatan yang harus ditanggung oleh JKN, serta menciptakan kesadaran akan pentingnya konsumsi pangan yang sehat di kalangan masyarakat.***
Artikel Terkait
Diabetes: Mengenal Lebih Dekat Penyakit Gula Darah
Diabetes? Atasi dengan Konsumsi 5 Ikan Ini!
Yuk Simak, Ini Dia 4 Musuh Utama Penderita Diabetes
Diabetes di Alami oleh Seorang Perempuan Muda karena Kebiasaan Minum Kopi dan Makan Fast Food
Mau Cegah Diabetes? Pakai NutriPlate Mahasiswa UGM Ini!