Keenam, Hasyim Asy'ari tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya dengan menyuruh bawahannya di lembaga KPU RI untuk melakukan pekerjaan di luar dari lingkup penyelenggaraan pemilu. Yaitu dengan menyuruh bawahannya untuk membeli satu unit monitor dengan mengatasnamakan Novan KPU pada tanggal 29 November 2023.