nasional

Dua Guru di Luwu Utara yang Ditetapkan Tersangka dan Dipecat karena Bantu Honorer Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Kamis, 13 November 2025 | 09:00 WIB
Pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, pada Kamis, 13 November 2025. (Foto: BPMI Setpres)

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi,” ujarnya.

Ia berharap keputusan Presiden Prabowo ini dapat menghadirkan rasa keadilan, tidak hanya bagi dua guru tersebut, tetapi juga bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

“Semoga keputusan ini menjadi contoh bahwa negara hadir untuk melindungi para guru dan memberikan keadilan bagi dunia pendidikan,” pungkasnya.*** (LL)

Halaman:

Tags

Terkini