Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
Lansia (≥60 tahun): Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Penyaluran PKH dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos, tergantung wilayah penerima.
Baca Juga: Menikmati Kedamaian di Pantai Wawaran, Keindahan Alami dan Ketentraman di Ujung Pesisir Pacitan
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) — Program Sembako
Selanjutnya adalah BPNT atau yang lebih dikenal sebagai Program Sembako, yaitu bantuan berupa saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan.
Namun, pada periode ini pencairannya dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, sehingga penerima manfaat akan mendapatkan Rp600.000.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau agen sembako resmi mitra Kemensos, seperti beras, telur, minyak goreng, sayur, dan bahan pangan lainnya.
Penyaluran BPNT dijadwalkan berlangsung pada 1–20 November 2025.
Baca Juga: Cara Ampuh Mengatasi Batuk Pilek pada Anak yang Tak Kunjung Sembuh Secara Alami
3. BLT Kesra — Dorongan Tambahan bagi Keluarga Terdampak
Program ketiga yang juga cair bulan ini adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).
Bantuan ini difokuskan untuk keluarga yang terdampak kondisi ekonomi nasional, dengan besaran Rp300.000 per bulan, disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.