nasional

Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Kamis, 4 September 2025 | 19:19 WIB
Mantan Mendikbudristek era Jokowi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan laptop Chrome.

ESENSI.TV, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024, atau era pemerintahan Jokowi. Nadiem dijerat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujarnya.

Baca Juga: Terbongkar! Kejagung Tangkap Bos Buzzer yang Menggangu Tiga Kasus Korupsi Besar

Penjelasan Kejagung

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 15 Juli 2025 lalu. Pada hari itu, Kejagung juga memeriksa Nadiem selama 9 jam, namun diperbolekan pulang.

Keempat tersangka itu adalah Jurist Tan yang merupakan mantan Staf Khusus Nadiem. Kedua, Ibrahim Arief mantan konsultan Kemendikbudristek. Berikutnya, Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021. Dan keempat, Mulyatsyah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021.

Menurut Kejagung, Nadiem yang memberi arahan kepada keempat tersangka pada rapat Zoom Meet 6 Mei 2020 agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Sementara kajian yang menyebutkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk lain, yakni Windows baru terbit pada Juni 2020.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Batalkan Kenaikan UKT

Jaksa mengatakan Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ pada Agustus 2019, tiga bulan sebelum ia dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.

Grup tersebut digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Grup dibentuk oleh Nadiem bersama mantan staf khususnya Fiona Handayani yang juga sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi di kasus tersebut.

Lebih jauh, penyidik juga melakukan investigasi terhadap investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada tahun 2020. Pasalnya Nadiem disebut sebagai pendiri Gojek yang pada tahun 2021 lalu telah melakukan merger dengan Tokopedia.

Baca Juga: GoTo Gojek Tokopedia Menderita Rugi Bersih Rp40,4 Triliun Tahun 2022

Pemilihan Chromebook menjadi materi penyidikan apakah terkait dengan nilai investasi Google ke Gojek, atau tidak. ***

Tags

Terkini