ESENSI.TV, BEKASI - Aksi perampasan kendaraan oleh kelompok yang mengaku sebagai debt collector kembali terjadi, kali ini menimpa seorang mahasiswa berinisial ARP di Kota Bekasi.
Mahasiswa tersebut diketahui sedang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero milik pamannya saat dihentikan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai penagih utang.
Peristiwa ini berlangsung di tempat umum, ketika ARP sedang melintas di wilayah Bekasi. Tanpa memperlihatkan surat resmi maupun dokumen hukum dari perusahaan pembiayaan, para pelaku langsung melakukan intimidasi terhadap korban.
Di bawah tekanan, ARP dipaksa menyerahkan kendaraan meski bukan pemilik sah dari mobil tersebut.
Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.
Baca Juga: Kirim Bantuan untuk Palestina di Gaza, Tanpa Takut China Terobos Wilayah Udara Israel
Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar yang terorganisir dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan para tersangka dengan kasus serupa di wilayah Jabodetabek yang menggunakan modus yang sama: mengaku sebagai debt collector, melakukan penarikan paksa tanpa prosedur hukum, dan menggunakan tekanan psikis terhadap korban.
Kasus ini menambah deretan aksi kekerasan berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.
Polisi menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai aturan, disertai surat tugas resmi, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak tidak berwenang.*** (LL)