Ia juga menambahkan bahwa tidak adanya pengolahan air limbah di tempat penampungan batu bara atau stockpile menjadi temuan lain yang perlu diperhatikan.
Fasha mengingatkan bahwa penting bagi perusahaan tambang untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur tentang tata cara penyimpanan limbah B3.
Selain itu, pengawasan lebih lanjut juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan secara permanen.
DPR RI menilai pengelolaan lingkungan hidup dalam industri pertambangan batu bara masih sering diabaikan.
Walaupun izin dari ESDM sudah lengkap, seringkali dampak lingkungan akibat penambangan batu bara tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya.
"Biasanya pelaku usaha tambang hanya fokus pada legalitas izin, tetapi tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup pasca-pertambangan," tambah Fasha.*** (LL)