Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi.
Setelah berhasil ditenangkan dan diamankan, MM mengakui kesalahannya serta bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Ia menyanggupi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp35 juta kepada pihak klinik.
Uang tersebut telah ditransfer ke rekening resmi klinik disertai dengan kuitansi sebagai bukti transaksi.
Baca Juga: Gen Z dan Kecerdasan Finansial: Seberapa Siap Mereka Mengatur Keuangan?
Pihak kepolisian masih mendalami latar belakang tindakan MM, termasuk apakah yang bersangkutan berada di bawah pengaruh zat tertentu.
Kejadian ini menambah daftar insiden keterlibatan WNA dalam insiden hukum di Bali.
Hal tersebut menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perilaku wisatawan asing selama berada di wilayah Indonesia.***(LL)