"Tiba-tiba viral di media sosial bahwa gedung itu disegel."
Bupati Anne lalu menyarankan agar jemaat GKPS beribadah ke gereja lain semisal Gereja Isa Almasih.
Namun jemaat, menurut Krisdian, keberatan selain karena lokasinya jauh, tata cara ibadahnya juga berbeda.
Harapannya, mereka masih tetap dibolehkan merayakan ibadah Jumat Agung dan Paskah yang tinggal beberapa hari ini di gereja semi permanen itu.
Untuk diketahui, jemaat GKPS sekitar 60 orang.
"Kami harap bisa difasilitasi," ujarnya.
Bentuk gangguan itu, antara lain mencakup penyegelan gereja hingga intimidasi masyarakat.
Menurut Direktur riset SETARA Institute Halili, gangguan itu kerap terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Diatur pula bahwa permohonan pendirian rumah ibadat harus diajukan kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
Persetujuan masyarakat dan IMB ini, kata Halili, sering menjadi alasan penyegelan atau penolakan suatu rumah ibadah.
Padahal, kata Halili, seharusnya syarat-syarat administratif itu tidak menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana menyederhanakan aturan syarat pendirian rumah ibadah. Rencana ini digulirkan sebagai respons atas beragam kejadian penolakan rumah ibadah yang menyebabkan kericuhan di sejumlah daerah.
Yaqut mengatakan syarat pendirian rumah ibadah nantinya cukup mendapatkan rekomendasi dari Kemenag saja. Aturan ini lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi lain dari pihak Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) serta Kemenag.
Guna menindaklanjuti usulan ini, Yaqut memastikan Kemenag mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden (Perpres) yang baru.
"Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit," kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6).