Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Aipda MD terancam dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b terkait penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran integritas sebagai anggota Polri.
Tak hanya itu, Aipda MD juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dalam sidang etik, serta membuat surat permohonan maaf tertulis kepada pimpinan dan pihak yang dirugikan.
Polres Sumedang menyatakan permohonan maaf secara resmi kepada publik atas insiden ini dan berjanji untuk terus melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak terulang.***(LL)
Artikel Terkait
Viral Mobil Plat Dinas Diduga Sedang Pesan WTS, Begini Klarifikasi Pihak Kementerian Pertahanan
Viral! Lisa Mariana Akhirnya Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Kedekatannya dengan Ridwan Kamil
Viral Mahasiswa Nyamar Jadi Perempuan di Masjid Islamic Center, Alasan Pelaku Diluar Nalar
Viral! Warga Pekalongan Antusias Padati Lokasi yang Disangka Air Berkah, Faktanya Bikin Kecut
Viral! Terekam Buang Sampah ke Kali Bekasi, Truk Diduga Beroperasi Ilegal Selama 10 Tahun