ESENSI.TV, JAKARTA - Kabar simpang siur di media sosial sering kali membuat masyarakat resah, termasuk isu terbaru tentang penyitaan kendaraan dengan STNK yang mati lebih dari dua tahun.
Banyak yang percaya bahwa kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan langsung disita dan datanya dihapus otomatis.
Kabar ini pun menyebar luas, menimbulkan kepanikan di kalangan pemilik kendaraan.
Namun, Korlantas Polri segera meluruskan informasi tersebut dan menegaskan bahwa berita ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Korlantas Polri Luruskan Isu Penyitaan Kendaraan
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, membantah keras kabar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur penyitaan kendaraan secara otomatis karena STNK mati.
“Kabar yang beredar itu menyesatkan. Kendaraan dengan STNK mati memang bisa dikenai sanksi tilang jika terjaring razia, tetapi tidak akan langsung disita,” ungkapnya.
Korlantas juga menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap wajib memperpanjang STNK setiap tahun.
Baca Juga: Bikin Langsung Dilirik di Dunia Kerja! Berikut 10 Tips First Impression Ciamik ala Gen Z
Jika tidak, sanksi tilang akan diberikan, tetapi bukan penyitaan kendaraan seperti yang ramai dibicarakan.
Aturan dan Prosedur yang Sebenarnya Berlaku
Pemilik kendaraan yang abai memperpanjang STNK memang akan menghadapi konsekuensi, tetapi tidak serta-merta kehilangan kendaraannya.
Artikel Terkait
Awas Kena Tilang! Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi di Jakarta Mulai Besok
Polri Longgarkan Peraturan Lalu Lintas Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Tilang Manual Tidak Berlaku
Tilang Manual Dihentikan Selama Nataru, Sahroni: Kebijakan Bagus!
Awas Tilang, Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Mulai 4 Maret
Sempat Batal 2 Kali, Kepala Dinas LH DKI Jakarta: Tilang Uji Emisi Akan Diberlakukan Mulai Tahun Ini