Senin, 22 Desember 2025

Viral Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati Dua Tahun, Ternyata Begini Klarifikasi Korlantas Polri

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 09:00 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. (Foto: Instagram @divisihumaspolri)
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. (Foto: Instagram @divisihumaspolri)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kabar simpang siur di media sosial sering kali membuat masyarakat resah, termasuk isu terbaru tentang penyitaan kendaraan dengan STNK yang mati lebih dari dua tahun. 

Banyak yang percaya bahwa kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan langsung disita dan datanya dihapus otomatis. 

Kabar ini pun menyebar luas, menimbulkan kepanikan di kalangan pemilik kendaraan. 

Namun, Korlantas Polri segera meluruskan informasi tersebut dan menegaskan bahwa berita ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dukung Akses Pendidikan Lebih Luas untuk Anak Keluarga Miskin, Gubernur Maluku Utara Siapkan Lahan 10 Hektar 

Korlantas Polri Luruskan Isu Penyitaan Kendaraan

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, membantah keras kabar tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur penyitaan kendaraan secara otomatis karena STNK mati.

“Kabar yang beredar itu menyesatkan. Kendaraan dengan STNK mati memang bisa dikenai sanksi tilang jika terjaring razia, tetapi tidak akan langsung disita,” ungkapnya.

Korlantas juga menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap wajib memperpanjang STNK setiap tahun. 

Baca Juga: Bikin Langsung Dilirik di Dunia Kerja! Berikut 10 Tips First Impression Ciamik ala Gen Z

Jika tidak, sanksi tilang akan diberikan, tetapi bukan penyitaan kendaraan seperti yang ramai dibicarakan.

Aturan dan Prosedur yang Sebenarnya Berlaku

Pemilik kendaraan yang abai memperpanjang STNK memang akan menghadapi konsekuensi, tetapi tidak serta-merta kehilangan kendaraannya. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: fahum.umsu.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X