Senin, 22 Desember 2025

Jadi Bagian Pasukan Elit! Ini Syarat dan Ketentuan Penerimaan Bintara Brimob Polri 2026

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 09:00 WIB
Penerimaan Bintara Brimob Polri 2026 dibuka, kuota 2.000 peserta. (Foto: penerimaan.polri.go.id)
Penerimaan Bintara Brimob Polri 2026 dibuka, kuota 2.000 peserta. (Foto: penerimaan.polri.go.id)

Khusus Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya tetapi tinggal di luar wilayah tersebut, tetap dapat mendaftar di Polda sesuai tempat tinggal dan mengikuti kuota kelulusan Polda asalnya, tanpa batas waktu domisili.

m. Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan wajib:

Mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi.

Bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan apabila diterima mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Baca Juga: Dari Tebing Berlubang hingga Sabana Hijau, Mengintip Daya Tarik Pantai Karang Bolong Pacitan

n. Peserta yang gagal atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan tes PMK dengan temuan khusus tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.

o. Peserta calon siswa yang pernah diberhentikan dari pendidikan pembentukan TNI/Polri atau sekolah kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar.

p. Mantan siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari lembaga pendidikan yang dibiayai negara juga tidak diperbolehkan mendaftar.

q. Peserta yang lulus terpilih wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Baca Juga: Mobil Dipenuhi Karat Membandel? Coba 7 Cara Ini, Dijamin Kembali Kinclong

Pendaftaran Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026 merupakan kesempatan besar untuk menjadi bagian dari aparat penegak hukum yang tangguh dan berintegritas.

Persiapkan diri sebaik mungkin, lengkapi berkas sesuai ketentuan, dan pastikan seluruh syarat terpenuhi.

Ingat, proses seleksi ini sepenuhnya gratis dan transparan, jadi jangan percaya pada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: penerimaan.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X