Senin, 22 Desember 2025

Jadi Bagian Pasukan Elit! Ini Syarat dan Ketentuan Penerimaan Bintara Brimob Polri 2026

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 09:00 WIB
Penerimaan Bintara Brimob Polri 2026 dibuka, kuota 2.000 peserta. (Foto: penerimaan.polri.go.id)
Penerimaan Bintara Brimob Polri 2026 dibuka, kuota 2.000 peserta. (Foto: penerimaan.polri.go.id)

e. Status pernikahan:

Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, atau adat.

Belum memiliki anak biologis (anak kandung).

Sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.

Peserta yang diketahui pernah menikah dinyatakan gugur dan digantikan oleh peserta dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut.

f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat.

g. Bebas narkoba, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau hukum.

j. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan di semua bidang tugas kepolisian (ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui orang tua/wali).

Baca Juga: Duel Tengah Malam, Hansip di Cakung Ditembak Saat Hadang Pencuri Motor, Dua Pelaku Lari Tak Sampai Sehari

k. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan (ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui orang tua/wali).

l. Ketentuan domisili:

Peserta harus berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga, atau Kartu Identitas Anak).

Verifikasi domisili dilakukan oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: penerimaan.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X