e. Status pernikahan:
Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, atau adat.
Belum memiliki anak biologis (anak kandung).
Sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
Peserta yang diketahui pernah menikah dinyatakan gugur dan digantikan oleh peserta dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut.
f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat.
g. Bebas narkoba, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau hukum.
j. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan di semua bidang tugas kepolisian (ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui orang tua/wali).
k. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan (ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui orang tua/wali).
l. Ketentuan domisili:
Peserta harus berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga, atau Kartu Identitas Anak).
Verifikasi domisili dilakukan oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Artikel Terkait
RS Mata Dr Yap Yogyakarta Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Posisi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Lowongan Kerja Alfamidi Terbaru 2025, Banyak Posisi Dibuka di Berbagai Kota
Grup Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja! Simak Posisi, Syarat, dan Batas Waktunya
PT Jasa Angkasa Semesta Buka Lowongan Flight Coordinator dan Maintenance di Bandara Soekarno Hatta
RSPAL dr Ramelan Surabaya Buka Lowongan Pegawai Non TNI PNS Tahun 2025, Ini Formasi dan Syarat Lengkapnya