Senin, 22 Desember 2025

Request Polri Tambahan Dana Rp. 60,64T

Photo Author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
Foto Polri Rapat DPR Mengajukan Penambahan Dana
Foto Polri Rapat DPR Mengajukan Penambahan Dana

Polri telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 60,64 triliun untuk tahun 2025. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 11 Juni 2024. Wakapolri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa anggaran tambahan ini diperlukan. Alasannya untuk meningkatkan ketanggapan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional serta menanggapi berbagai tantangan ke depan​​.

Rincian anggaran tambahan tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp 4,98 triliun. Dana itu akan digunakan untuk gaji pegawai baru dan peningkatan tunjangan kinerja personel Polri. Selain itu, belanja barang sebesar Rp 11,68 triliun akan diprioritaskan. Kebutuhan operasional dan non-operasional, serta penambahan anggaran yang bersumber dari PNBP dan BLU menjadi prioritas. Belanja modal sebesar Rp 43,97 triliun juga dialokasikan untuk pemenuhan alat material khusus, pembangunan fasilitas kepolisian, serta peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit Polri​​.

Penambahan anggaran ini juga mempertimbangkan rencana pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, perkembangan kejahatan siber, serta pembentukan Polda Papua Barat dan Papua Tengah. Agus Andrianto menegaskan bahwa tambahan anggaran ini penting untuk melanjutkan reformasi birokrasi dan meningkatkan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat​.

Jika disetujui DPR, total anggaran Polri untuk tahun 2025 akan mencapai Rp 165,3 triliun. Anggaran ini terdiri dari belanja pegawai Rp 64,43 triliun, belanja barang Rp 45,75 triliun, dan belanja modal Rp 55,13 triliun. Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa tugas komisinya adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk program lembaga yang menjadi mitra kerjanya, termasuk Polri​.

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X